1. PEMBUKAAN
Rapat dibuka pada pukul 20.00 WITA oleh Pimpinan Rapat, dengan mengucapkan Basmalah dan salam pembuka. Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh hadirin, terutama Bapak/Ibu Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dalam agenda penting pembentukan kembali (atau pembentukan baru) kepengurusan LPTQ Desa Pringgasela.
2. SAMBUTAN DAN ARAHAN
A. Sambutan Kepala Desa Pringgasela
-
Menyampaikan pentingnya peran LPTQ sebagai wadah resmi desa untuk mengembangkan dan membumikan nilai-nilai Al-Qur'an di seluruh lapisan masyarakat Pringgasela.
-
Menekankan bahwa LPTQ Desa adalah ujung tombak dalam pembinaan Qari/Qari’ah, Hafizh/Hafizhah, dan Mufassir di tingkat desa, serta persiapan Kafilah Desa Pringgasela untuk menghadapi MTQ/STQ di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
-
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi aktif dalam kepengurusan yang baru, sehingga program kerja LPTQ dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
B. Arahan Ketua LPTQ Kecamatan Pringgasela
-
Memberikan apresiasi atas inisiatif Desa Pringgasela dalam melaksanakan rapat pembentukan LPTQ.
-
Menjelaskan struktur ideal kepengurusan LPTQ desa yang diharapkan dapat bersinergi dengan program LPTQ Kecamatan.
-
Mendorong agar LPTQ Desa Pringgasela segera menyusun program kerja prioritas, seperti pendataan potensi Qari/Qari'ah muda dan pengaktifan kembali majelis/TPQ.
3. INTI RAPAT: PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS LPTQ DESA PRINGGASELA 2025–2029
Pimpinan Rapat memimpin diskusi terbuka mengenai usulan nama-nama yang dianggap memiliki kompetensi, dedikasi, dan waktu luang untuk menjadi pengurus LPTQ Desa Pringgasela periode 2025–2029.
A. Pembahasan Struktur Organisasi
-
Disepakati bahwa struktur akan terdiri dari Pembina/ Pengarah(Kepala Desa dan Ketua BPD), Penasihat (Tokoh Agama/Ulama), Ketua , Sekretaris, Bendahara, dan 4 Bidang yaitu Pembinaan, Pendidikan dan Pelatiahan, Penghakiman dan Sarana Dan Prasara, Dokumentasi dan publikasi
B. Proses Pemilihan/Penunjukan Pengurus
-
Melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan usulan dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, disepakati nama-nama pengurus sebagai berikut:
-
Pelindung/ Pengarah : Kepala Desa Pringgasela dan Ketua BPD
-
Ketua : Ust. Karbin QH,. S.Sos.i
-
Sekretaris: Ust. Taufiq Ikhsanuddin, S.Pd,i
-
Bendahara: Ustz. Abdiati Lestari
-
Dan seterusnya untuk Ketua Bidang/Seksi.
-
(Catatan: Nama-nama lengkap kepengurusan akan dirangkum dalam lampiran ini dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.)
C. Penetapan Awal Program Kerja Jangka Pendek
-
Prioritas 1: Penyusunan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengurus LPTQ Desa Pringgasela Periode 2025–2029.
-
Prioritas 2: Rapat kerja perdana pengurus terpilih untuk menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Program Kerja secara rinci.
-
Prioritas 3: Melakukan pendataan dan pembinaan rutin bagi calon kafilah desa untuk persiapan MTQ/STQ tingkat Kecamatan Pringgasela.
4. PENUTUP
Pimpinan Rapat mengucapkan selamat kepada pengurus LPTQ Desa Pringgasela periode 2025–2029 yang baru terbentuk, dan berharap agar amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Rapat Pembentukan LPTQ Desa Pringgasela diakhiri pada pukul 20.00 WITA dengan ditutup pembacaan doa yang dipimpin oleh Ust. Ilham dan ucapan Hamdalah.